Sumber :
- Antara
Bravo! Polisi Tangerang Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Ganjal ATM, Tersangka Kuras Ratusan Juta Uang Korban
Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap empat pelaku tindak pidana kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat.
Jumat, 21 Juli 2023 - 18:30 WIB
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 480 ke 2e KUHP, Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat). Pasal 363 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.