- Tim Tvone-irwansyah
Perdana, 22 Pasangan Sidang Isbat Nikah Massal di PA Sumbawa Barat
Upaya tersebut, kata Amar, merupakan jawaban dari para Agen Gotong Royong yang telah melakukan verifikasi kepada suami-istri yang berkeinginan untuk melegalkan pernikahannya agar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ada kriteria-kriteria yang bisa memenuhi syarat untuk diisbatkan pernikahannya, terutama jelas asal usul akibat pernikahan awalnya. Negara mengakomodir hal-hal yang terjadi dalam masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum," jelas Sekda.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh kegiatan Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang.
"Kami Pemerintah Daerah mendukung penuh dan bersedia memfasilitasi. Keabsahan di mata negara ini termasuk dalam kategori hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Ini akan berdampak pada hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari negara," katanya menambahkan. (Irw/ask)