- Jo Kenaru/tvOne
Guru SMKN di Manggarai Diduga Lecehkan 17 Siswi, Polisi Datangi TKP
Tindak lanjut dari pengaduan 17 siswi pada Oktober 2022, Ferdianus menyuruh guru MS membuat pernyataan. Adapun poin-poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan berisi tanda penyesalan dan siap diberhentikan jika mengulangi perbuatan yang terkategori sebagai kejahatan seksual.
“Saya panggil secara pribadi ke ruangan kepala sekolah untuk memberi pembinaan sebagai pimpinan. Tapi lebih dari itu saya bilang tetap buat surat pernyataan secara tertulis supaya tidak mengulangi hal yang sama. Dia tulis sendiri lalu kemudian sanksinya dia cantumkan sendiri,” beber Ferdianus.
Belum lama dari peristiwa pelecehan pertama, ternyata guru MS kembali melancarkan tindakan pelecehan yang lagi-lagi menyasar 17 korban yang sama.
“Dalam perjalanan kita masih dengar hal-hal yang sama. Sehingga, pada bulan Desember ini saya panggil lagi siswi. Benar tidak beredar isu bahwa guru MS ini masih melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan kali lalu kepada kalian? Ternyata benar,” sebutnya.
“Lalu, mereka membuat keterangan tertulis kepada saya, memuat dalam berita acara, kemudian saya tanya bagaimana usulan kalian. Usulan kami, guru ini harus keluar. 17 Siswi kalau bisa lapor polisi. Dua itulah yang menjadi usulan mereka waktu itu,” ujarnya menambahkan.
Proses pemberhentian guru agama yang sudah dua tahun mengajar di SMKN Wae Ri’i dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru, pegawai serta 17 siswi yang menjadi korban kebiadaban guru MS.
“Lalu, tanggal 5 Desember saya bawa dalam pertemuan rapat dewan guru. Dalam pertemuan saya sampaikan rekomendasi yang dibuat oleh 17 siswi ini bahwa guru MS harus keluar. Maka dengan demikian, berdasarkan rekomendasi 17 siswi, semua dewan guru dan pegawai di sini sepakat untuk keluarkan guru ini,” tutupnya.
Dalam Penyelidikan
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Iptu Hendrick Rizqi Arko Bahtera berjanji mendalami penyelidikan.
“Sedang dalam penyelidikan,” kata Iptu Hendrick.
Ia menyatakan mengingat saat ini para pelapor sudah selesai mengikuti ujian semester, maka tidak ada hambatan lagi untuk menindaklanjuti laporan mereka.