- tim tvone - aris wiyanto
Puluhan Ribu Pil Koplo Siap Diedarkan untuk Pesta Tahun Baru, Disita Polresta Denpasar
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan 32.000 butir pil koplo warna putih dan 159 butir pil koplo warna kuning, serta satu buah handphone. Dari pengakuannya, pelaku telah mengedarkan atau menjual obat-obatan obatan penenang tersebut sejak akhir bulan November 2022.
Lalu, pada tanggal 7 Desember 2022, pelaku mendapat kiriman kembali obat- obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Sementara, para pelaku menjual ini per satu klip yang berisi 10 butir dengan harga Rp 10 ribu.
Dari pengakuan mereka untuk ribuan pil koplo itu untuk persiapan tahun baru dan untuk diedarkan kepada remaja atau para pemuda.
"Para pelaku mengemas ulang obat penenang ke dalam plastik klip kecil dan diisi sebanyak 10 butir pil dan dijual seharga Rp10 ribu per paket plastik," ungkapnya.
"Alasannya (pil koplo diedarkan) sebagai pengganti narkoba karena harganya mahal, dan untuk di akhir tahun sampai banyak begini, untuk tahun baru," ujarnya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dan atau Pasal 60, angka 10 Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (awt/hen)