puluhan ribu pil koplo siap diedarkan di pesta tahun baru, disita Polresta Denpasar.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Puluhan Ribu Pil Koplo Siap Diedarkan untuk Pesta Tahun Baru, Disita Polresta Denpasar

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:33 WIB

Denpasar, Bali - Mendekati pesta tahun baru, Polresta Denpasar, Bali, berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo yang siap diedarkan ke kalangan pemuda atau remaja di Bali. Selain mengamankan barang bukti pil loplo sebanyak 39.159 butir, polisi juga menangkap empat orang pelaku pengedar pil koplo, yakni Binar Ananta Loka (23), Mislan (22), Hariyadi (43) dan Ahmad Heru Santoso (27). 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku ini dilakukan di dua TKP berbeda. 

"Ada empat tersangka yang diamankan di dua TKP dan mereka berbeda jaringan dan untuk barang bukti yang diamankan 39.159 butir," kata Kombes Bambang, di Mapolresta Denpasar, Bali. 

Sementara, untuk penangkapan yang pertama dilakukan di sebuah indekos di Jalan Tukad Pule, Denpasar, Bali, pada tanggal 3 Desember 2022 dengan tersangka Ananta Loka dan barang bukti yang diamankan dua botol plastik, masing-masing berisi 1000 tablet warna putih logo “Y”, tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1000 tablet warna kuning logo “Nova" dan satu kardus bekas pembungkus warna coklat, dan satu handphone merek Oppo jenis F5 warna violet.

Tertangkapnya pelaku, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan obat sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa tablet warna putih logo “Y” dan tablet warna kuning logo “Nova”.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 12.40 WITA akhirnya petugas melihat pelaku mendapatkan paket ekpedisi J&T dan langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan ribuan pil koplo.

Sementara, dari pengakuan pelaku pil koplo itu didapatkan dari seseorang bernama Bella yang keberadaanya di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral