siswa Jepang pelaku pelecehan adik kelas dituntut 2 tahun penjara, kuasa hukum korban tak terima.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Siswa Jepang Pelaku Pelecehan Adik Kelas Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Tak Terima

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:21 WIB

Namun Ipung kembali bertanya, jika memang posisi Kuasa Hukum di ruang sidang bisa digantikan Jaksa, kenapa tuntutan terhadap terdakwa hanya 2 tahun dan 3 bulan kerja sosial.

“Lebih parah lagi, korban dan keluarga korban dihadirkan di ruangan sidang. Sedangkan, anak pelaku tidak. Kemudian saksi-saksi semuanya lewat online. Adil tidak buat Indonesia? Saya katakan jelas tidak,” tegasnya.

Ipung menilai tuntutan Jaksa kepada terdakwa 2 tahun dan 3 bulan kerja sosial tanpa denda terhadap terdakwa dipenuhi banyak kejanggalan. Ipung menilai sejak awal seperti ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa yang merupakan WNA, sejak pelimpahan yang hanya menyerahkan berkas tanpa kehadiran, pelaku yang hanya lewat daring.

“Pernah gak JPU ini melakukan hal istimewa terhadap anak terdakwa Indonesia? Terus bagaimana ceritanya pelimpahan melalui daring? Alasan pembenarnya apa, pandemi tidak? Bukankah pelimpahan tahap dua, orang dan barang bukti sekaligus ikut dikirim penyidik kepolisian ke JPU, kan dia di BAP disana, dihadapkan ke JPU yang menerima berkasnya dan menandatanganinya. Berarti yang kerja keras ini siapa dong?,” ucapnya. (awt/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral