- Jo Kenaru/tvOne
Sikapi Dugaan Suap Jual Beli Proyek APBD oleh Istri Bupati, DPRD Manggarai Dorong Hak Angket
Manggarai, NTT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mulai mengeluarkan tajinya dalam menyikapi kasus dugaan suap proyek APBD yang melibatkan Meldiyanti Hagur Nabit, istri Bupati Manggarai Heribertus Nabit.
Dua anggota DPRD masing-masing Silvester Nado (Partai Demokrat) dan Ambrosius Garung (Partai Golkar) mendorong lembaga DPRD untuk membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket untuk mendengar secara utuh dari Nabit tentang keterlibatan istrinya maupun kedudukan Nabit dalam praktik jual beli proyek APBD.
Desakan hak angket disampaikan keduanya dalam Sidang III Paripurna dengan agenda “Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai tentang APBD-P Tahun Anggaran 2022” yang digelar, pada Selasa (20/9/2022) malam.
"Dugaan suap ini tentunya sangat mencederai proses pembangunan di Kabupaten Manggarai karena akan berdampak langsung terhadap kualitas proyek. Fraksi Partai Demokrat memandang perlu dibahas dan dikaji karena dugaan kasus ini melibatkan berbagai aktor antara lain istri Bupati Manggarai, tenaga harian lepas (THL), tim sukses dan kontraktor," ujar Silvester dalam sidang.
"Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan dukungan dari fraksi-fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Manggarai. Apabila memenuhi syarat, maka Fraksi Partai Demokrat mendorong pimpinan DPRD segera membentuk panitia khusus hak angket DPRD,” sambungnya.
Dia berkata, dugaan suap yang viral dengan istilah "Ratu Kemiri" gamblang diungkapkan oleh kontraktor atau orang yang juga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Dia berharap penggunaan hak angket tetap mempertimbangkan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan tata tertib dewan.
Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait hak angket untuk mengusut tuntas kasus jual beli proyek APBD tahun 2022 menunggu respons dari pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai yang selanjutnya akan digelar rapat internal seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Selain Fraksi Partai Demokrat, ada Fraksi Partai Golkar yang mendorong menggunakan hak angket dalam upaya membongkar skandal jual beli paket proyek APBD Kabupaten Manggarai tahun 2022.
DPD II Partai Golkar Manggarai dalam pandangan umum fraksi meminta pimpinan DPRD dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Manggarai untuk menggunakan hak angket dalam upaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual beli paket proyek APBD Kabupaten Manggarai senilai Rp 1,485 miliar tahun 2022 oleh istri Bupati Manggarai.
Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Ambrosius Garung, Partai Golkar berpendapat bahwa praktik dugaan jual beli proyek APBD yang melibatkan Meldiyanti sangat meresahkan publik. Karena itu, perlu adanya kepastian hukum.
“Melalui forum yang tampan dan terhormat ini agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena itu dalam kondisi yang belum jelas ini Fraksi Partai Golkar mengusulkan dan mengajak para pimpinan dan anggota fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Manggarai untuk menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan ini. Sehingga, kita semua dan masyarakat Manggarai memiliki gambaran yang sama terkait persoalan ini," katanya.
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar terkait hak angket DPRD untuk mengusut kasus jual beli proyek APBD tahun 2022 menunggu respons dari pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai yang diselanjutnya akan digelar rapat internal seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Masa sidang III ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Soe Flavianus didampingi Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus.
Selain dihadiri seluruh anggota DPRD, sidang juga menghadirkan para pimpinan OPD.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Adrianus Fridus atau Anus membeberkan bahwa fee 5% diputuskan 6 mata di rumah jabatan bupati sekitar akhir Mei 2022 bersama Meldiyanti dan Rio Senta.
Kemudian, serah terima uang Rp 50 juta dilakukan di Toko Monas milik Meldiyanti pada 16 Juni 2022.
Meskipun penyerahan uang melalui perantara, yakni seorang karyawan Toko Monas.
Namun, Anus yang ketika itu datang ditemani Rio langsung mengabarkan ke Meldiyanti saat itu juga melalui WhatsApp.
Seolah telah menjadi modus, maka kabar bahwa kontraktor telah menyerahkan fee yang disampaikan menggunakan sandi khusus menggunakan jenis hasil bumi yang diterima di Toko Monas.
“Ibu saya sudah turunkan 50 kg kemiri,” demikian isi pesan WhatsApp yang diakui Anus berdasarkan perintah Rio.
Menindaklanjuti “nyanyian” Anus, penyidik telah memeriksa sejumlah orang termasuk Meldiyanti sendiri yang diperiksa, pada Kamis (15/9/2022).
Sebelum Meldiyanti, penyidik tipikor Polres Manggarai lebih dahulu memeriksa Anus, Rio dan dua orang dekat bupati yang memungut fee tambahan sebesar 2% kepada Anus, yaitu Tomy Ngocung dan Wilibrodus Kengkeng.
Peran Tomy dan Wilibrodus disebut-sebut sebagai penentu terakhir apakah kontraktor yang diarahkan bupati maupun Meldiyanti bisa benar-benar kerja proyek atau tidak.
Hal ini berdasarkan pengakuan Anus bahwa meskipun telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Meldiyanti, tapi dia juga ditarik fee 2% oleh Tomy dan Wilibrodus.
Namun, Anus menolak permintaan Tomy karena sesuai kesepakatan di rumah jabatan bupati, dia hanya menyiapkan fee kepada Meldiyanti dan uang tersebut diserahkan di Toko Monas.
Praktik jual beli proyek yang melibatkan istri Bupati Manggarai kemudian viral setelah Anus mengekspos hal tersebut ke media.
Sebab, dia kecewa karena gagal mendapatkan proyek yang dijanjikan oleh Meldiyanti.
Uang yang sebelumnya diserahkan ke Meldiyanti akhirnya ditransfer pulang oleh Rio ke rekening BRI milik Anus melalui BRILink. (jku/nsi)