news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Polairud Polda Bali gagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Polda Bali Gagalkan Belasan Penyu Satwa Dilindungi dan Tangkap 2 Pelaku

Direktorat Polairud Polda Bali, gagalkan penyelundupan 15 ekor jenis penyu hijau di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Bali
Jumat, 29 Juli 2022 - 19:19 WIB
Reporter:
Editor :

Sebanyak  15 ekor penyu hijau itu berasal dari Madura, Jawa Timur, dan diseludupkan ke Pulau Bali. Dari 15 ekor itu 13 betina dan 2 adalah jantan dan usianya yang paling muda 3 tahun dan 60 tahun paling tua dari berbagai ukuran dari kecil hingga besar.

Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa 15 ekor itu akan dijual dan dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar, Bali, yang kini masih didalami oleh petugas siapa yang menjadi otak dalam penyeludupan belasan penyu dilindungi ini.

Pihaknya, juga belum mengetahui apakah penyu-penyu tersebut akan dijadikan konsumsi atau hal lainnya.

"Itu masih didalami, peran daripada para tersangka ini adalah membawa dan mengangkut untuk dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, untuk para pelaku yang melakukan penyelundupan juga masih dilakukan penyelidikan dan sementara belasan penyu tersebut akan ditampung di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan setelah kondisinya sehat akan dilepas kembali ke laut.

"Penyu ini, berasal dari Madura. Tentunya, akan terus melakukan penyelidikan dan pintu masuk di Bali banyak sekali. Kami, masih dalami akan kami jelaskan kemudian. Ini, sangat memperhatikan buat kita semua terutama pecinta penyu atau hewan yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna hitam Nopol DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400 ribu, dan satu lembar terpal warna coklat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40, Ayat (2) Jo, Pasal 21, Ayat (2) huruf a  UU No 5, Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya Jo  PPRI No 7, Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (awt/hen) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral