Polisi saat membekuk salah satu dari 6 pelaku penggelapan puluhan HP senilai Rp68 Juta milik warga. .
Sumber :
  • Tim Tvone-Irwan

5 Karyawan Jasa Pengiriman Dibekuk Gelapkan Puluhan Telepon Genggam Senilai Rp68 Juta 

Jumat, 22 Juli 2022 - 17:12 WIB

Sumbawa, NTB -  Sebanyak 5 orang karyawan salah satu jasa pengiriman barang di Sumbawa, NTB, beserta seorang penadah diringkus anggota Satreskrim Polres Sumbawa, dalam kasus penggelepan dengan pemberatan barang milik pelanggan. Para terduga diantaranya EPN, MB, JS, MW, FM dan penadah berinisial SB semuanya warga Sumbawa.

"Barang yang digelapkan oleh para terduga semuanya jenis telepon genggam berbagai merk dan seri terbaru, sebanyak 26 unit HP dengan total kerugian senilai Rp68.481.475,- (Enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu," kata Wakapolres Sumbawa, Kompol Rafles P. Girsang, kepada tvonenews, Jumat (22/07/2022).

Menurutnya, polisi membekuk para terduga pelaku di rumah masing masing berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Laporan Polisi Nomor : LP / 258 / VII / 2022/ SPKT / Res SBW.

"Kasus ini terjadi sejak bulan April hingga Juli 2022. Berawal dari laporan pada tanggal 25 Juni 2022 atas nama Pricahyono April Yanto koordinator perusahaan pengiriman tersebut," ungkapnya.

Ditambahkan, kasus ini terungkap saat kantor jasa pengiriaman tersebut yang berada di Kabupaten Dompu dan Bima, menimbang berat barang kiriman dari salah satu toko online. Namun tidak sesuai dengan yang tertera. Saat diperiksa ternyata paket bertuliskan hp tersebut berisi batu merah, daun dan sampah plastik.

"Para pelaku menukar isi paket tersebut di jalan sebelum tiba di kantor perwakilan Bima dan Dompu, diganti dengan sampah dan batu," ungkapnya. 

Saat ini, kata Kompol Rafles, pihak kepolisia terus memeriksa para terduga pelaku untuk pengembangan kasus.

"Kita masih memeriksa dan meminta keterangan para terduga, apakah kemungkinan ada korban lain dan apakah ada pelaku lainnya," tegas waka polres. (Irw/Ask) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral