Gua di restoran di kawasan Hotel The Edge, Badung, Bali, dilarang beroperasi.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Disidak Satpol PP, Gua yang Dijadikan Restoran Mewah di Hotel Bali, Dilarang Beroperasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:56 WIB

"Bukan masalah kita tidak tau, ini adanya di wilayah privat. Pada saat penataan lahan ditemukan dan tidak digunakan dan baru-baru kemarin, mereka punya ide satu hal yang unik sebelum Covid-19,” ujarnya.

"Tapi, tetap saja sudut pandang kami dari pemerintah apapun itu harus ada kepastian hukum terhadap usaha tersebut. Bagaimana, perizinannya, sehingga kesimpulan kami menghentikan sementara sampai dengan ada kepastian hukum," lanjutnya.

Ia menegaskan, bahwa Hotel The Edge dari data perizinan memang memiliki izin hotel dan restoran tetapi untuk gua tersebut belum memiliki izin untuk dijadikan restoran. Tapi, pihaknya akan menunggu dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Badung, dan Dinas Kebudayan Badung, serta BPCB Provinsi Bali.

"Izinnya hotel restoran bintang lima. Izin, yang kami lihat dari data. (Menunggu) dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan budaya apa memang layak untuk digunakan. Tapi kalau rekomendasinya layak kami berikan untuk beroperasi lagi, tapi rekomendasi tidak layak dan tidak dibolehkan kami pastikan itu tidak boleh," ujarnya. 

Seperti yang diberitakan, sebuah video viral menampilkan sebuah gua yang diketahui berusia ratusan tahun disulap menjadi restoran mewah. Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @BacangSpecial.

Restoran yang berada dalam gua itu, rupanya diketahui berada di bawah Hotel The Edge, Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara, Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta saat dikonfirmasi mengatakan, juga baru mengetahui adanya informasi tersebut dan sudah menerjunkan petugas Satpol PP untuk mendatangi lokasi tersebut.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral