news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Sumber :
  • Aris Wiyanto

Isu Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat, Kanwil Kemenkumham Bali Sebut Hoaks

Isu kenaikan Visa on Arrival (VoA) sebanyak 300 persen yang meresahkan pelaku pariwisata di Bali. Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk sebut itu hoaks
Sabtu, 16 April 2022 - 18:23 WIB
Reporter:
Editor :

Ia juga mengirimkan isi dari selembaran tersebut dan tertulis, Isi Nota Dinas No. IMI 1-KU.01.03-066, mulai tanggal 16 April 2022. Kenaikan Harga PNBP untuk:
1. Visa Kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari menjadi Rp 2.000.000
2. Visa Saat Kedatangan menjadi Rp 1.500.000 
3. Memperkenalkan jenis visa kunjungan baru atau dan ITAS Non Kerja yang lebih panjang periode staynya.

Kemudian, Contents of Official Note No. IMI 1-KU.01.03-066. Starting April 16, 2022. PNBP Price Increase for
1. Single Entry visit visa for a maximum of 60 days becomes Rp. 2,000,000
2. Visa on Arrival to Rp. 1,500,000
3. Introducing a new type of Visit Visa / and Non-Work ITAS with a longer stay period.

Menurutnya, isi surat di atas itu bila memang benar diberlakukan akan mengganggu persaingan Bali untuk memperoleh calon Wisatawan Mancanegara (Wisman) dengan para pesaing seperti Thailand, Vietnam, Kamboja, dan lainnya.

"Justru, ini sangat menganggu kompetitif kita, dan mengurangi daya saing Bali dan orang jadi mengurungkan (berwisata) ke Bali," jelasnya.

Pihaknya juga dengan tegas akan menolak bila kebijakan tersebut diberlakukan. Karena, menurutnya pariwisata di Bali baru saja menggeliat dan target belum sesuai.

"Target kita 3.000 per hari (wisman) belum tercapai, baru 1.500 itu pun baru beberapa hari, baru seminggu. Dan terlalu prematur untuk hal-hal yang begituan," ujarnya. 

"Harapannya, iya agar  tidak terjadi. Kita kan sering komunikasi dengan Pemerintah Pusat saya pikir Menteri Pariwisata, BUMN  tidak setuju, saya yakin kementerian tidak setuju, cuman iya harus disuarakan oleh industri," ujarnya.

Sementara, dikonfirmasi berbeda Wakil Ketua Bidang Budaya Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, bahwa memang benar ada isu dan wacana seperti itu tapi belum berlaku.

"Belum berlaku sampai saat ini dan belum ada regulasinya. Iya itu baru isu," kata dia.

Ia juga menerangkan, bahwa VoA itu berlaku 30 hari bagi wisman ke Bali dengan membayar Rp 500 ribu per orang. Namun, bila 60 hari biaya bisa mencapai Rp 1 juta.

"Biasanya, rata-rata tamu-tamu itu 30 hari. Paling dia tinggal di sini dia menghabiskan dua dan tiga minggu tinggal di sini," jelasnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral