- tvOne - aris wiyanto
Gubernur Bali Wayan Koster Rencanakan Perda dan Pergub untuk Larang Vila dan Hotel Kuasai Pantai
Denpasar, tvOnenews.com - Di masa jabatan sebagai Gubernur Bali untuk kedua kalinya, Gubernur Bali I Wayan Koster memberi perhatian atas persoalan antara warga Bali dengan pemilik hotel dan villa dalam penggunaan kawasan pantai.
Koster meminta semua pemilik hotel dan villa tidak mengklaim kawasan pantai seolah olah milik privasi dan melarang warga melintas di pantai tersebut.
Koster akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bersifat prioritas, salah satunya ialah pengaturan perlindungan pantai pesisir di Pulau Bali, untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
Hal itu, dilakukan oleh Gubernur Koster karena ia menilai saat ini hotel dan vila di Bali seakan-akan mereka memiliki pantai di kawasan bangunan mereka dan malah ada warga dilarang memanfaatkan pantai.
"Ini dilakukan karena sekarang pantai itu semakin sulit dimanfaatkan masyarakat lokal. Karena hotel dan vila yang ada di sekitarnya itu seolah-seolah memiliki pantai. Jadi masyarakat dilarang untuk memanfaatkan pantai yang ada," kata Koster saat saat memberikan sambutan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, pada Selasa (4/3).
"Tentu ini tidak baik bagi masa depan Bali. Karena itu kita akan buatkan peraturan untuk melindungi ini. Supaya masyarakat tidak terganggu atau menghadapi masalah untuk melaksanakan upacara adat, sosial, dan ekonomi," imbuhnya.
Gubernur Koster juga menyinggung soal pemasangan pagar pembatas yang menggunakan pelampung yang berada di Perairan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan Bali, dan pagar tersebut kini sudah dicabut.
"Kemarin di Serangan adanya pagar pembatas di laut itu sudah dibuka supaya nelayannya bisa beraktivitas kembali. Karena pengusaha pariwisata di situ kan tidak beli pantai, yang dimiliki kan cuma daratnya doang. Jadi jangan mengawasi pantai untuk kepentingan hal yang di luar kewenangannya," ujarnya.
Selain itu, Gubernur Koster juga membuat 15 kebijakan baru yang nantinya bisa menjadi perda dan Pergub Bali dan salah satunya perlindungan pantai dan pesisir untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal. (awt/gol)