- tim tvone - aris wiyanto
LPSK Bayarkan Kompensasi Bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu, yang Berdomisili di Bali. Senilai 6,1 Miliar Rupiah
Denpasar, Bali - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML), yang berdomisili di Bali. Kompensasi senilai Rp6,1 miliar itu diserahkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Gedung Wisma Sabha, kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).
Dari 43 korban penerima kompensasi, 10 diantaranya adalah warga negara asing. Warga Amerika 5 orang, Jerman 1 orang dan Belanda 4 orang. Dijelaskan Hasto, pemberian kompensasi ini menunjukkan pemerintah Indonesia hadir untuk meringankan beban korban.
"Langkah yang diambil pemerintah Indonesia mendapat acungan jempol dari negara lain, karena Indonesia pro aktif memberikan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu," ucap Hasto.
Dirinya menambahkan besaran kompensasi warga asing sama dengan warga negara Indonesia, dengan rincian korban meninggal dunia Rp250 juta yang diserahkan kepada ahli waris, luka berat Rp210 juta, luka menengah dan sedang Rp115 juta dan luka ringan Rp75 juta.
"Bantuan warga asing sama dengan warga Indonesia tergantung derajat luka. Mereka yang mendapat kompensasi terhitung sejak bom Bali satu, bom Bali dua, bom Marriot dan Poso yang kini berdomisili di Bali," ucap Hasto.
Sementara itu, korban bom Bali dua, Nyoman Rusmini menyambut gembira pemberian kompensasi ini. Warga Jimbaran telah menunggu kompensasi ini sejak lama.
"Kami berterima kasih sekali dengan adanya kompensasi ini. Nanti mau dipakai bangun usaha dan meringankan beban di masa pandemi ini," ucap Rusmini. (Aris Wiyanto/hen)