- ANTARA
Majelis Dewan Adat Bali: Pawai Ogoh-ogoh Rangkaian Nyepi 2022 Tidak Dilaksanakan
Selain itu, rangkaian kegiatan Malasti, Tawur Kasanga serangkaian Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 itu dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara (laut), ritual melasti di pantai; kemudian malasti di danau yang wilayahnya berdekatan dengan danau, dan yang wilayahnya berdekatan dengan campuhan (muara), malasti di campuhan. Di samping itu, bagi desa adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, malasti di Beji.
"Bagi desa dat yang tidak melaksanakan Malasti karena wilayahnya berjauhan dengan sumber-sumber air tersebut, dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat," ucap Sukahet.
Selanjutnya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Malasti paling banyak 50 orang,
Kemudian dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya dan bagi krama (warga) desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. (ant/ito)