Sumber :
- Polres Badung
Pasutri di Bali Tega Aniaya Anak Balitanya hingga Patah Tulang
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:04 WIB
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara. (awt/far)