Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

DPRD Bali Usul Pungutan Wisman Naik 50 Dolar, Pj Gubernur : Dipelajari Dulu

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:03 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi mengusulkan untuk meningkatkan nilai pungutan 10 dolar atau Rp150 ribu terhadap wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang berkunjung ke Bali, dan mengusulkan pungutan naik sebesar 50 USD atau dolar dan setara Rp818 ribu jika dirupiahkan hari ini.

"Rencana saya sih kan waktu ini 10 dolar. Kita mau tingkatkan 50 dolar. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta," kata dia, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6).

Ia menyebutkan, bahwa restribusi pungutan wisman yang sebelumnya hanya 10 dolar akan ditingkatkan 50 dolar. Menurutnya, akan ada revisi di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6, Tahun 2023, tentang pungutan bagi wisatawan asing.

Nantinya, dalam pungutan tersebut juga akan dianggarkan untuk upah pungutan kepada polisi pariwisata di Bali yang telah dibentuk dan juga dengan pihak Imigrasi Bali dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kemudian, selain itu pungutan itu nantinya juga bisa untuk kebaikan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata.

"Makanya, perda restribusi itu mau kita tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ke Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik. Bukan berati, mereka tidak baik, iya tidak. Artinya, ada pengawasan nanti kita akan dukung namanya polisi pariwisata," ujarnya.

"Anggarannya nanti lebih banyak untuk penunjang-penunjang pariwisata juga. Dan untuk wisatawan juga apabila ada sesuatu yang terjadi di Bali," lanjutnya.

Ia juga menyarankan, bagaimanapun wisatawan adalah tamu buat Bali, dan sebagai tuan rumah punya kewajiban untuk menjaga keselamatan mereka karena setiap ada sesuatu merugikan buat Bali itu semuanya terdampak.

"Karena warga negara lain itu memang dilindungi benar oleh negaranya, dan mudah-mudahan ada yang namanya tindakan-tindakan di lapangan yang terkadang ada petugas yang mungkin ada sesuatu dalam rumah tangga bisa saja terbawa dalam menangani wisatawan. Tetapi, harapan kita tetap menjadi masyarakat kalau dilihat oleh dunia masyarakat yang sopan santun kepada tamu dan tetap dijaga," ungkapnya.

Ia juga menilai, pungutan sebesar 10 dolar kepada wisman sejauh ini belum efektif. Maka, dengan ditingkatkan sebesar 50 dolar nantinya pungutan itu bisa dianggarkan untuk upah dari kepolisian pariwisata, imigrasi dan petugas pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, agar bisa menjaga keberlangsungan pariwisata di Bali.

Selain itu, dengan naiknya pungutan sebesar 50 dolar anggaran itu hasilnya juga bisa dibagi untuk sektor pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"(10 dolar) ini belum efektif. Makannya, kita mau tingkatkan lagi peranan bidang-bidang yang lain dari imigrasi kepolisian dari sekian itu, kan anggarannya juga diberikan kepada mereka untuk menjaga keberlangsungan dari pada pariwisata kita," katanya.

"Makannya, kita akan kerjasama dengan bandara, imigrasi dan kepolisian untuk pengawasan di lapangan. Nanti, akan ada perubahan, kan banyak kebutuhan ini. Apakah, nantinya bisa membantu juga sektor pendidikan kita menjadi lebih murah, apakah bisa membantu untuk kesehatan kita, masyarakat kita di Bali dan juga untuk kepentingan wisatawan apabila terjadi sesuatu," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa soal peningkatan pungutan 50 dolar itu sudah dikoordinasikan kepada pimpinan, dan nantinya akan ada revisi perda restribusi pungutan wisman tersebut. Sudah tadi di raperda kita akan segera merevisi daripada perda restribusi kita," jelasnya.

Ia juga menyatakan, dengan menaikkan pungutan 50 dolar otomatis wisman yang datang ke Pulau Bali akan lebih berkualitas.

"Otomatis dong dengan kena biaya lebih tinggi kualitas yang datang lebih. Harapan kita kan semuanya baik-baik saja, Bali milik semuanya bukan hanya milik rakyat Bali wisawatan kan cinta Bali," katanya.

Ia juga menerangkan, dengan adanya revisi perda pungutan tersebut. Nantinya, dari pihak instansi lainnya bisa membantu untuk pungutan wisman karena selama ini masih ada wisatawan yang belum membayar pungutan tersebut.

"Makannya instansi kita libatkan. Imigrasi yang membantu itu kan ada upah pungutnya, itu dibenarkan. Polisi wisata kita kan belum maksimal ini, dan ini yang akan kita tingkatkan, imigrasi terus pengelola bandara dan semuanya maksimal dan semuanya dapat. Harapan kita semua punya kesadaran untuk kepentingan Bali," katanya.

Ia juga menegaskan, tentunya pendapatan dari pungutan wisman tersebut akan dianggarkan berapa persen kepada imigrasi, kepolisian pariwisata dan pengelola bandara dan itu menurutnya dibenarkan oleh aturan yang ada.

"Iya mereka juga. Kan artinya pembentukan polisi pariwisata berapa persen dikasi anggaran upah pungutnya kan dibenarkan 2,5 persen. Kalau bisa khusus anggarannya, peranannya semua berperan bila perlu media-pun dialokasikan anggarannya untuk sekalian iklan kan bagus, untuk kesejahteraan juga semuanya baik buat Bali, dan nanti kita pikirkan sama-sama. Dan itu dibenarkan oleh aturan," ujarnya.

Sementara, di tempat yang sama Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, merespon soal peningkatan pungutan wisman hingga 50 dolar.

Mahendra menyatakan, bahwa soal usulan tersebut akan dipelajari untuk optimalisasi pungutan wisman di Bali dan nantinya akan diputuskan bersama-sama dengan anggota DPRD Bali.

"Itu nanti biar dipelajari, biar (pungutan 10 dolar) berjalan dulu. Kan kita sedang lakukan evaluasi untuk optimilisasi pungutan pariwisata. Nanti itu ada keputusan bersama DPRD. Mohon ditunggu evaluasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan memungut 10 dolar atau Rp 150 ribu dari turis asing mulai 2024. Wayan Koster mengatakan pungutan dipatok dalam rupiah, sehingga tidak fluktuatif mengikuti kurs dolar atau mata uang asing.

Pungutan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Intinya, UU itu mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui peraturan daerah (perda). (awt/gol) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral