Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

DPRD Bali Usul Pungutan Wisman Naik 50 Dolar, Pj Gubernur : Dipelajari Dulu

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:03 WIB

"Itu nanti biar dipelajari, biar (pungutan 10 dolar) berjalan dulu. Kan kita sedang lakukan evaluasi untuk optimilisasi pungutan pariwisata. Nanti itu ada keputusan bersama DPRD. Mohon ditunggu evaluasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan memungut 10 dolar atau Rp 150 ribu dari turis asing mulai 2024. Wayan Koster mengatakan pungutan dipatok dalam rupiah, sehingga tidak fluktuatif mengikuti kurs dolar atau mata uang asing.

Pungutan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Intinya, UU itu mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui peraturan daerah (perda). (awt/gol) 

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral