Pemilik Gudang sebagai Tersangka.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka, Polresta Denpasar Belum Temukan Alat Bukti Dugaan Pengoplosan

Minggu, 16 Juni 2024 - 12:45 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, tersangka Sukojin (50) adalah pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG terbakar.

"Kalau untuk pengoplosan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita masih kembangkan. Dan, apabila terkait pengoplosan juga kita tetap proses karena pasal (Migas) yang kita pakai juga masuk di dalam itu dan masuk semua untuk pengoplos," kata dia, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6).

Menurutnya, untuk dugaan pengoplosan gas di gudang tersangka tentu perlu bukti yaitu terkait alat mengoplos dan kegiatannya seperti apa selama ini di gudang tersebut.

"Kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat atau apanya. Untuk masalah pengoplosan sampai saat ini dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan dan petunjuk lain. Dari tanggal 10 Juni 2024 dan hingga siang ini kita masih melakukan olah TKP," imbuhnya.

Dia menyebutkan, olah TKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan petugas masih berhati-hati karena kemarin Jumat (14/6) masih berbau gas LPG.

"Kami olah TKP ulang lagi untuk mengambil beberapa simpel dan turun bersama tim dari labfor belum bisa menyeluruh. Dan, mengecek semuanya karena satu kondisi di TKP masih berbau gas jadi demi keselamatan petugas juga kami melihat situasi dan perkembangan secara full. Apabila, ditemukan alat atau yang lain yang bersangkutan masalah pengoplosan pasti kami proses dan kami sambungkan ke sana juga untuk terkait proses perkaranya," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
01:36
02:54
03:23
03:27
02:20
Viral