Bule Pencuri Truk Bermuatan Patung Ditetapkan Tersangka.
Sumber :
  • alfani syukri

Bule Pencuri Truk Bermuatan Patung Ditetapkan Tersangka 

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:48 WIB

Badung, tvOnenews.com - Setelah mencuri truk bermuatan patung serta menerobos palang pintu tol dan gerbang masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai, bule bernama Damon Anthony Alexander Hills (50) akhirnya ditahan di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammmad Rizki Pernandez.

"Saat ini kita telah menetapkan WNA tersebut menjadi tersangka dan proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” ujar Rizki, Selasa (11/6/2024).

Pada Senin kemarin, Kapolsek mengungkapkan polisi kesulitan memeriksa pelaku lantaran masih dalam keadaan linglung sehingga harus menunggu translator dari konsulat Inggris

Ditanya soal kondisi bule tersbut apakah dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkoba, kepolisian berencana akan melakukan tes urine terjadap pelaku.

"Dari aroma tubuhnya sih kita tidak mencium bau alkohol, namun kita akan cek," terang Rizki. 

Dirinya menyampaikan kronologis singkat kejadian bule asal British pembawa kabur truk bermuatan patung ini. 

"TKP tepat berada di depan toko Timbul Mora Ceramic, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung," jelasnya.

Kejadian berawal saat sopir truk sedang beristirahat di TKP, tiba-tiba bule nekat ini masuk ke jok pengemudi selanjutnya merampas truk dengan cara memukul dan menendang sopir truk hingga terlempar dari truk.

Bule ini kemudian membawa kabur truk dari daerah kerobokan menuju arah Jalan Sunset Road. Sepanjang perjalanan, truk sempat menabrak dua kendaraan (mobil). 

Selanjutnya truk yang dikemudikan bule ini menuju arah tol bali mandara kemudian keluar menuju arah kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Pengejaran sempat dilakukan pada truk ini. aksi nekat bule ini berhasil dihentikan dan diamankan di Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban,Badung dan dibawa ke Polsek Kuta Utara.

"Untuk yang bersangkutan kita kenalan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Rizki. (asi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral