Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengusaha Tambang Rp1,8 M Diperiksa Propam Polda Bali

Senin, 11 Desember 2023 - 11:57 WIB

Sementara, tersangka Leviana Adriningtyas adalah sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya, yang beralamat di Denpasar, dan diduga permintaan uang sebesar Rp 1,8 miliar itu agar tersangka Leviana lolos dari jeratan hukum tersebut.

I Wayan Sudarma selaku kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas dan juga orang tua tersangka mengatakan, bahwa oknum yang diduga melakukan percobaan pemerasan ke tersangka adalah Kompol H dengan meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp18,4 miliar.

"Yang menyampaikan itu, satu orang (Kompol H). Dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar, klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp 700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran," kata Sudarma saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (8/12). (awt/gol) 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral