- tvOne - aris wiyanto
Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengusaha Tambang Rp1,8 M Diperiksa Propam Polda Bali
Denpasar, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memberikan pernyataan terkait adanya oknum Polda Bali yang diduga memeras pengusaha tambang bernama Leviana Adriningtyas sebesar 1,8 miliar rupiah.
Kombes Jansen mengatakan, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 31 Oktober 2023, kasus ini masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan terhadap tersangka Leviana dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara.
"Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Jansen, Senin (11/12).
Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor. Pihaknya, mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum Polda Bali diduga melalukan percobaan pemerasan dengan memintai uang sebesar Rp1,8 miliar. Oknum Polda Bali itu berinisial Kompol H yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.
Dugaan tersebut, diungkap oleh seorang ibu bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54) yang anaknya kini seorang perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26) menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sementara, tersangka Leviana Adriningtyas adalah sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya, yang beralamat di Denpasar, dan diduga permintaan uang sebesar Rp 1,8 miliar itu agar tersangka Leviana lolos dari jeratan hukum tersebut.
I Wayan Sudarma selaku kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas dan juga orang tua tersangka mengatakan, bahwa oknum yang diduga melakukan percobaan pemerasan ke tersangka adalah Kompol H dengan meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp18,4 miliar.
"Yang menyampaikan itu, satu orang (Kompol H). Dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar, klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp 700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran," kata Sudarma saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (8/12). (awt/gol)