news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka pembobolan mesin ATM ditangkap.
Sumber :
  • aris wiyanto

Terlilit Utang, Resedivis Bobol Mesin ATM di Bali 

Kepolisian Polres Jembrana menangkap seorang pria bernama Andi Rahman (38) asal Gresik., Jawa Timur yang membobol ATM di salah satu minimarket di Desa Banyubiru
Rabu, 6 September 2023 - 10:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jembrana, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Jembrana menangkap seorang pria bernama Andi Rahman (38) asal Kabupaten Gresik. Pelaku pembobolan ATM di salah satu minimarket di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku berupaya membobol mesin ATM pada Minggu (20/8) lalu. Namun, aksinya gagal dan terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Bahwa pelaku melakukan percobaan pembobolan mesin ATM untuk mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM BCA," kata AKBP Juliana di Mapolres Jembarana, Bali, Senin (4/9).

Kronologisnya pada Minggu (20/8) sekitar pukul 04.44 WITA, seorang saksi bernama Gusti Putu Juniartawan yang bekerja sebagai teknisi BCA mendapat telepon dari kantor bahwa mesin ATM BCA, yang ada di minimarket atau TKP dalam keadaan down atau berbunyi. Sehingga saksi mengecek ke TKP dan tiba sekitar pukul 05.24 WITA.

Kemudian, pada saat itu minimarket dalam keadaan tutup, sehingga saksi tidak bisa masuk. Kemudian, saksi berusaha mengetahui apa yang terjadi pada ATM yang ada di dalam minimarket dengan menempelkan telinga pada rolling door dan terdengar suara samar-samar seperti suara gerinda, tetapi saksi tidak yakin karena waktu itu bersamaan dengan suara adzan sholat subuh di masjid yang ada di sebelah minimarket.

Kemudian, saksi menghubungi atasannya dan menggedor pintu rolling door. Karena hari masih gelap, saksi menunggu di depan minimarket dan sekitar pukul 06.30 WITA dan saat pegawai minimarket bernama Hilda Safitri datang dan rupanya minimarket dibobol pelaku namun pelaku tidak berhasil membobol ATM dan kabur lewat plafon yang dibobol pelaku.

"Setelah saksi menceritakan kepada pegawai  dan kemudian melapor ke Polres Jembrana," imbuhnya.

Lewat laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Banyuwangi-Ketapang, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten, Banyuwangi. 

Kemudian, setelah dilakukan interogasi ditunjukkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di minimarket dan mencoba membobol mesin ATM BCA yang ada di dalam minimarket dengan cara di gerinda, namun gagal. 

Sementara, cara pelaku melakukan percobaan pembobolan mesin ATM awalnya pelaku Sabtu (19/8) sekira pukul 20.00 WITA sepulang kerja, pelaku berangkat dari Kabupaten Tabanan menuju ke Kabupaten Gresik, mengendarai sepeda motor dengan niat menemui orang tua. 

Namun, sampai di wilayah Jembrana pada Minggu (20/8) sekira pukul 02.00 WITA, pelaku berhenti di minimarket atau TKP dan melihat situasi yang masih sepi. Kemudian pelaku memiliki niat untuk mencuri di minimarket tersebut.

Namun, pelaku sempat bingung dan melanjutkan perjalanan menuju Jawa Timur. Tetapi, pada saat berangkat, pelaku sempat mengingat dan melihat sebuah tangga menempel pada tembok rumah tetangga yang berada di sebrang jalan minimarket tersebut.

Saat itu, pelaku sudah sejauh satu kilometer dari TKP dan pelaku akhirnya berhenti di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk dan kembali ke TKP karena pelaku memiliki banyak utang yang sangat besar. Saat di TKP, pelaku memarkir sepeda motor dan mengambil tangga dan memanjat masuk melalui atap minimarket sekitar pukul 03.00 WITA dan sesampainya di atas minimarket, pelaku membuka genteng sebanyak 10 buah. Lalu, masuk melalui lubang genteng hingga tersangka sampai di plafon minimarket.

Kemudian, pelaku melubangi plafon menggunakan kaki kanan dengan cara menginjak hingga membuat lubang besar dan akhirnya pelaku turun. Lalu, melihat satu buah mesin ATM BCA dan mencoba membobolnya menggunakan mesin gerinda yang sudah dibawa.

Namun, sekira pukul 05.10 WITA pelaku mendengar ada seseorang dari luar toko mengetok-ngetok rolling door. Lalu, pelaku memutuskan untuk kabur dan tidak sempat membawa barang-barang pelaku termasuk satu mesin gerinda yang tertinggal di dalam minimarket.

Kemudian, saat bergegas memanjat melalui lobang plafon, tidak sempat menutup kembali atap genteng dan pelaku turun melalui ruko di sebelah minimarket. Setelah berhasil turun, pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki menuju arah Gilimanuk.

Selanjutnya sekitar satu kilometer pelaku berjalan sempat berhenti sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko yang berada di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, untuk mencari tumpangan mobil untuk pulang ke rumah tersangka yang berada di Kabupaten Tabanan.

"Sesampainya tersangka di Tabanan, tersangka meminta turun. Kemudian tersangka memesan grab untuk menuju ke kos tersangka yang berada di daerah Tanah lot, Tabanan," ujarnya.

Pelaku juga diketahui berprofesi sebagai tukang las dan memang membawa peralatannya untuk pulang ke Jawa. Sejumlah alat yang dibawa itu digunakan untuk membobol mesin ATM. Selain itu, pelaku diketahui seorang resedivis dan pernah dihukum atas kasus yang sama di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, pada tahun 2014 dan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

"Motifnya, pelaku melakukan perbuatan percobaan pembobolan mesin ATM dikarenakan terlilit utang," ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (awt/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral