- aris wiyanto
Frustasi Diputus Cintanya, Guru di Bali Todongkan Pistol dan Aniaya Mantan Kekasih
Namun, setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, karena korban mengalami luka memar pada leher dan lengan korban.
Kemudian, berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP dan didapatkan informasi yang melakukan penganiayaan mantan pacar berinisial IKS.
"Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya (di Kabupaten Buleleng) serta mengamankan air softgun yang digunakan pelaku saat kejadian dan kemudian membawa pelaku ke Polresta Denpasar guna diminta keterangan dan diproses hukum," ujarnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 170, Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351, Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awt/far)