- tvOne - aris wiyanto
Gelar Pertunjukan di Bali, Stand Up Comedyan Asal Rusia Dideportasi
Bali, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal berlibur dengan bekerja di Bali. WNA Rusia bernama Semen Shcherbakov (20) tersebut merupakan seorang stand up comedyan di Rusia.
Bule tersebut ditangkap pada Rabu (8/3) oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, di Riverside Convention Center, Denpasar Barat, Bali.
"Didapati orang asing yang berprofesi sebagai artis stand up comedy di Bali dan informasinya sudah tersebar melalui akun media sosial," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi saat konferensi pers, Selasa (14/3).
Kemudian, tim Inteldakim Imigrasi Denpasar mendatangi lokasi event stand up comedy dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik Semen dan diketahui menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian atau dengan mengambil pekerjaan atau menerima pekerjaan lewat stand up comedy.
"Dia mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up comedy," imbuhnya.
Bule tersebut, masuk ke Bali dengan izin tinggal visa kunjungan sosial budaya atau B211 dengan masa berlaku 7 Maret hingga 5 Mei 2023. Dan selama ini tinggal di Canggu, Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang bersangkutan ini, kita deportasi juga pada malam hari ini dan yang bersangkutan akan kita usulkan penangkalan," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Iqbal Rifai mengatakan bahwa Semen saat dalam pemeriksaan tidak mengakui bahwa dirinya adalah stand up comedy dan tidak mengaku dapat honor berapa saat melakukan pertunjukan stand up comedy.
"Jadi yang bersangkutan dalam pemeriksaan tidak mengakui, kalau dia ingin melakukan kegiatan stand up comedy. Namun, dari bukti yang kita dapat, brosur-brosur mereka untuk show dan juga kedapatan tertangkap tangan ingin melakukan show," ujarnya.
"Apapun yang diberikan keterangan oleh yang bersangkutan walaupun yang bersangkutan tidak mengaku, tapi patut sekali diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Yang bersangkutan adalah stand up comedy di Rusia," ujarnya.
Bule Rusia tersebut, dikenakan Pasal 75, Ayat (1) Undang- undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian yang dilakukan tindakan pendeportasian dan penangkalan.
"Warga negara asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya," ujar Tedy. (awt/gol)