- (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI)
Tegas! Imigrasi akan Tindak Tegas WNA yang Melanggar Aturan di Bali
Jakarta, tvOnenews.com - Banyaknya warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali, menjadi perhatian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Ditjen Imigrasi langsung menginstruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali.
"Saya sudah instruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu di Bali. Saya monitor setiap hari bagaimana perkembangan situasi WNA di sana yang kerap melanggar aturan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut eks Direktur Utama PT. Krakatau Steel Tbk tersebut, saat ini sudah jauh lebih baik karena operasi pengawasan cukup efektif memberi pesan dan efek jera pada WNA di Bali untuk menaati peraturan, budaya dan nilai lokal.
Di lain sisi, Silmy mengatakan berdasarkan data perlintasan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) WNA Rusia dan Ukraina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menunjukkan penurunan yang cukup signifikan pada Maret 2023.
Memasuki 12 Maret atau hampir setengah bulan berjalan, jumlah pengguna VoA dan e-VoA asal Rusia sebanyak 5.196 orang sedangkan Ukraina 566 orang.
"Tren kedatangan wisatawan asal Rusia dan Ukraina menggunakan VoA dan e-VoA terpantau menurun," ujar dia.