Pelaku saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (27/2)..
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Butuh Biaya Operasi Anak, Driver Ojol Wanita di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu

Senin, 27 Februari 2023 - 17:43 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Berdalih untuk membiayai operasi anaknya, seorang driver ojek online perempuan berinisial AIM (35) asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya operasi anaknya yang masih kecil karena sedang sakit.

"Yang bersangkutan adalah pengedar dan baru mengedarkan satu bulan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (27/2) sore.

Pelaku ditangkap pada Kamis (16/2) lalu sekitar pukul 21:15 WITA di depan SIP School, Jalan Sri Rama, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, pihak kepolisian melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di TKP dan lalu petugas melakukan penggeledahan di dasboard sepeda motor pelaku ditemukan barang bukti dua paket plastik klip sabu.

Lewat hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan ke tempat indekos pelaku di Jalan Pulau Adi, Denpasar Barat, dan kembali ditemukan sabu dengan barang bukti 19 plastik klip sabu.

Menurut keterangan pelaku barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Masse yang kini dalam proses lidik.

"Yang bersangkutan, sudah empat kali melakukan penempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel," imbuhnya.

Sementara, total barang bukti yang diamankan 21 plastik klip sabu dengan berat bersih 18,33 gram dan modusnya menyimpan narkotika jenis sabu di dasboard sepeda motor dan di kamar kosnya.

Kemudian dari pengakuan pelaku bahwa dirinya juga seorang pemakai dan juga mengedarkan barang haram tersebut. Selain itu, nekat menjadi pengedar untuk membiayai operasi anaknya yang masih kecil.

"Saya suka pakai dan saya juga jual. Anak saya sakit butuh biaya operasi. Saya kerja ojek online," ujarnya.

Lewat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral