- tim tvone - aris wiyanto
Seorang WNA asal Belarusia Bawa 17 Paket Ganja Ditangkap Polisi di Denpasar, Bali
"Dari pengakuan tersangka, dia tidak tahu berkomunikasi dengan warga negara asing atau lokal. Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan crypto. Dia mengaku diundang di grup itu, ketika transaksi selesai kemudian dia dikeluarkan dari grup dan lalu grupnya dihapus," katanya.
Tersangka berada di Pulau Bali sudah sejak Bulan November 2022 dan masuk menggunakan visa wisata dan mengaku baru pertamakali melalukan transaksi narkotika.
"Dia undang masuk ke dalam grup, dia tidak tau di dalam grup siapa saja dan setelah bertransaksi kemudian dihapus. Dia mengakui baru kali ini melakukan hal tersebut. Pengakuan dari tersangka di Bali sudah dari Bulan November 2020 dan pekerjaannya mengaku sebagai programmer," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 17 paket plastik klip jenis ganja, 1 buah tas warna hijau, dan 2 unit Iphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/hen)