Sumber :
- tvOne/Agung Supriyanto
Bejat, Kakek Tega Cabuli Cucu Tiri Selama Lima Tahun
Kamis, 28 Juli 2022 - 21:20 WIB
Berdasarkan bukti-bukti serta hasil visum, terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Namun akibat terduga pelaku satu rumah dengan korban, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman," pungkasnya.(ast/prs)