- Istimewa
Viral Kasus Pemalsuan Surat Kelahiran Anak Mantan Putri Indonesia, Polisi: Masih Proses
Medan, tvOnenews.com – Kasus dugaan pemalsuan surat kelahiran anak yang dilaporkan mantan Putri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim, kembali menjadi perhatian publik setelah tersangka pria berinisial HD ditangkap Polda Sumatera Utara usai buron hampir dua tahun.
Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan HD di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025) sebagai tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/1046/VIII/2023 yang dilayangkan sejak Agustus 2023.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, yang menyatakan status HD telah resmi sebagai tersangka tahanan Polda Sumatera Utara.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan diamankan,” ujar Siti Rohani, Rabu 23 Desember 2025.
Kasus ini ternyata ramai diperbincangkan warganet seperti dilihat dalam unggahan akun media sosial @medan_insight pada Selasa (30/12/2025).
Dukungan publik tampak mengalir. Juga menjadi sorotan soal praktik pemalsuan dokumen anak.
“Kasus ini menunjukkan kesabaran berbuah hasil,” tulis akun @atulverma**
“Surat lahir anak sampe dipalsuin gitu astagfirullah, semangat pihak Polda Sumut buat selesain kasus ini.” tulis @angelina_kali
“Sampe 2 tahun buron gitu, ga ada deh manusia. Semoga cepat selesai kasusnya," tulis akun @Ikal.wij
“Kasus ini patut dikawal publik," tulis @aman_vagh
Sementara itu, Aelyn Halim mengapresiasi dukungan publik dan langkah kepolisian. Namun juga menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh.
“Saya memohon kepada para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas siapa dalang di balik ini dan harus bergerak cepat karena besar kemungkinan adanya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri untuk tersangka lainnya,” tegasnya.
“Penyidik yang menangani perkara harus sigap. Stop budaya lama-lama," tuturnya menambahkan.
Hingga kini, kepolisian menyatakan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat kelahiran anak Aelyn Halim masih berjalan.
“Masih dalam proses,” kata AKBP Siti Rohani Tampubolon.