news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Legislatif Sulsel 'Semprot' Pemkab Luwu Timur Tak Libatkan DPRD Soal Kerjasama Sewa Lahan.
Sumber :
  • Istumewa

Legislatif Sulsel 'Semprot' Pemkab Luwu Timur Tak Libatkan DPRD Soal Kerjasama Sewa Lahan

Polemik sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) dengan PT IHIP menuai kritik publik.
Minggu, 21 Desember 2025 - 23:09 WIB
Reporter:
Editor :

“Dalam hukum perjanjian, itu bukan nilai transaksi penuh, melainkan pembayaran awal. Mengabaikan durasi kontrak sama saja dengan mengaburkan substansi kesepakatan,” sambungnya.

Asri menjelaskan dalam tata kelola aset daerah, keputusan yang diambil tanpa memenuhi prosedur termasuk mekanisme persetujuan legislatif berpotensi cacat secara formil.

Menurutnya pemisahan nilai kontrak dilakukan secara sadar untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif.

“Itu sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika berdampak pada hilangnya fungsi pengawasan atas aset strategis daerah,” katanya.

Selain itu, kata Asri, polemik itu turut serta muncul mengingat kawasan industri yang dikembangkan PT IHIP berstatus Proyek Strategis Nasional.

Asri menilai janggal ketika pemerintah daerah justru memperlakukan kerja sama aset tersebut seolah tidak strategis demi menghindari kewajiban akuntabilitas.

“Kalau proyek PSN saja diperlakukan seolah tidak strategis saat menyentuh persetujuan DPRD, publik wajar curiga. Jangan sampai label strategis hanya dipakai untuk mempermudah perizinan,” kritiknya.

Ia menegaskan, DPRD sejatinya bukan penghambat investasi, melainkan pelindung hukum dan politik bagi pemerintah daerah.

“Menghindari DPRD mungkin terasa praktis hari ini. Tapi dalam hukum dan politik, jalan pintas hampir selalu berubah menjadi jalan buntu,” pungkas Asri.

Di sisi Lain, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Andi Fadli Ahmad mengatakan tidak dilibatkannya DPRD mencerminkan penghindaran prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Fadil mendorong DPRD Luwu Timur segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari hak interpelasi hingga pembentukan panitia khusus (pansus) melalui hak angket.

“Alasan nilai di bawah Rp5 miliar mungkin sah secara administratif, tetapi justru membuka potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dengan dampak jangka panjang,” kata Fadil.

“Langkah cepat DPRD penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan politik di kemudian hari. Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama menyelesaikannya secara terbuka dan akuntabel,” sambungnya.(raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral