Sumber :
- Antara
Korupsi Aset Milik Pemda Senilai Rp1,3 Triliun, MA Tolak Kasasi Eks Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla
Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum bersalah terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp1,3 triliun.
Minggu, 6 Maret 2022 - 23:37 WIB
"Terdakwa Agustinus CH Dulla tetap menolak untuk di eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan ingin membaca seluruh putusan MA itu," kata Abdul Hakim.(Ant/Jeg)