Cuti Bersama Lebaran Jatuh Pada Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022
Jakarta - Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama lebaran pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan prokes yang ketat karena pandemi belum usai.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangan persnya.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman tetapi perlu tetap ditegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Masyarakat semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin dan harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," sambungnya.
Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman. (adh)