Curi Motor Rekan Kerja, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga Saat Aksinya Kepergok
Morowali, Sulawesi Selatan - Pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk oleh sejumlah jajaran dari Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku nyaris dihakimi warga tapi beruntung segera diamankan petugas kepolisian.
Pemuda berinisial AF ini hanya bisa memohon ampun setelah dihakimi warga yang kesal saat mengetahui dirinya adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Terduga pelaku AF diketahui merupakan salah satu karyawan aktif di kawasan perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Sementara itu, pelaku F dengan leluasa melakukan aksinya mencuri kendaraan roda dua milik karyawan lain yang diparkir di halaman perusahaan tetapi akhirnya berhasil diketahui setelah aparat membekuk dia melakukan aksi serupa. Saat ditangkap warga yang juga rekan sesama karyawan perusahaan menjadi kesal dan nyaris main hakim sendiri.
“Seseorang yang mengaku berisik berinisial HS kami amankan sesuai dengan laporan dari masyarakat tentunya kemudian setelah kita interogasi terduga pelaku mengakui sebanyak 14 kali melakukan pencurian tersebut dan keseluruhan berada di parkiran perusahaan,” ungkap Iptu Agus Salim selaku Kapolsek Bahodopi, Morowali.
Aksi pencurian kendaraan bermotor di parkiran perusahaan tambang tempatnya bekerja atas perbuatannya AF dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal empat dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh sampai delapan tahun penjara. (adh)