Pemerintah Tetapkan Satu Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Jumat, 4 Maret 2022 - 13:25 WIB

Jakarta - Keputusan presiden yang menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara menjadi sorotan karena hanya menyebut empat tokoh yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Peran presiden kedua, Soeharto yang saat itu berpangkat Letnan Kolonel dihilangkan. 

Pemerintah menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres menetapkan Hari Penegakan Kedaulatan Negara berdasarkan sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat itu menjadi Ibu Kota Negara.

Namun, kemudian ada yang menimbulkan pertanyaan dari Keppres yang baru terbit. Keppres hanya menyebut nama Sultan Hamengkubuwono IX, Jenderal Sudirman, Soekarno dan Mohammad Hatta yang disebut ikut berperan dalam Serangan Umum 1 Maret.

Nama Presiden Kedua RI, Soeharto yang saat itu berpangkat Letnan Kolonel tidak disebut. Menkopolhukam, Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keppres menghilangkan nama Soeharto.

Menurut Mahfud, Keppres merupakan penetapan atas satu titik krusial sejarah. Nama dan peran Soeharto tetap tercantum pada naskah akademik capres yang sumbernya komprehensif.

Diketahui, Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan upaya perlawanan dari rakyat TNI dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta yang saat itu melakukan agresi militernya. Peristiwa ini dianggap punya peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral