Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Menjadi 5,1%
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022. UMP DKI Jakarta yang semula naik sebesar 0,85% kini direvisi menjadi 5,1%.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Tahun 2022 dari semula 0,85% menjadi 5,1%. Dengan adanya revisi ini maka UMP DKI Jakarta Tahun 2022 naik sebesar Rp 225.667, menjadi Rp 4,64 juta.
Menurut Anies, keputusan itu diambil dengan memperhitungkan inflasi yang ada saat ini. UMP sebesar 5,1 persen dinilai sebagai jalan tengah antara kelayakan bagi pekerja namun tetap terjangkau bagi pengusaha.
Kenaikan UMP selama sebelum pandemi rata-rata 8,6 persen, ketika kemudian tahun 2021 ini keluar arahan dari Kementerian Tenaga Kerja yang formulanya itu bila diterapkan di Jakarta, maka kenaikan UMP adalah sebesar 0,86 persen.
Sebelumnya UMP DKI Jakarta sesuai PP nomor 36 tahun 2021 hanya naik sebesar Rp 37.000. Pemprov DKI Jakarta menilai kenaikan UMP yang terlalu kecil tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga harus direvisi namun tidak mengesampingkan kepentingan para pengusaha.(awy)