news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemerintah Revisi Aturan Terbang Wajib PCR

Senin, 1 November 2021 - 17:59 WIB
Reporter:

Jakarta - Pemerintah merevisi aturan terbang yang sebelumnya wajib tes PCR, menjadi cukup tes antigen. Aturan ini berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.
Revisi ini diumumkan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari ini.
Menko PMK menjelaskan, revisi Aturan ini merupakan tanggapan pemerintah dari usulan Menteri Dalam Negeri Tito karnavian.
Sebelumnya aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan mulai 24 Oktober lalu.(awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral