news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mau Keluar-Masuk DKI Jakarta? STRP Dulu

Senin, 12 Juli 2021 - 20:41 WIB
Reporter:

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan mulai Senin (12/7), calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral