news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Disnaker DKI Jakarta Jelaskan Aturan Perkantoran Selama PPKM Darurat

Kamis, 8 Juli 2021 - 12:00 WIB
Reporter:

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan bahwa aturan wajib surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat bagi para pekerja keluar masuk ibu kota dimaksudkan untuk memastikan kantor atau perusahaan diluar kategori no-esensial tidak melakukan aktivitas Work From Office (WFO) di masa PPKM Darurat.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral