news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi

Sabtu, 3 Juli 2021 - 20:28 WIB
Reporter:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
HET berlaku untuk obat yang dijual di apotik, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia. 
Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:31
00:52
05:07
03:02
05:40
01:21

Viral