Kamera Tilang Elektronik, Awasi Pelanggar Lalin | Menyapa Warga tvOne
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih sering disebut tilang elektronik. Bagaimana mekanisme tilang elektronik dan juga apa yang harus dilakukan ketika terkena tilang?
Kepala Unit (Kanit) II Sat Pamwal Polda Metro Jaya, Harnas Prihandito menjelaskan bagaimana penerapan tilang elektronik ini. Menurutnya, mobil patroli dilengkapi dengan kamera dashboard yang dapat merekam bagian depan dan belakang mobil secara terus menerus.
“Kamera dashboard tersebut ketika dinyalakan akan merekam secara berkesinambungan dan terus-menerus. Jadi apapun yang kita lewati, apapun yang di depan kita akan terekam di kamera dashboard tersebut,” tutur Harnas.
Harnas menambahkan, kamera tilang ini akan merekam selama 24 jam. Satuan Patwal Polda Metro Jaya bekerja 24 jam mengamankan jalanan di ibu kota.
Mobil Patwal yang dilengkapi dengan kamera dashboard ini melengkapi jalanan di wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan kamera tilang atau ETLE statis.
Masih banyak wilayah yang belum dilengkapi oleh kamera tilang statis yang rata-rata tersebar di lingkar luar pusat DKI Jakarta, contohnya daerah Antasari.
Selain kamera dashboard, polisi lalu lintas juga dilengkapi dengan body cam yang juga merupakan bagian dari tilang elektronik mobile.
Body cam dalam mekanisme tilang elektronik mobile ini berfungsi sebagai alat bukti yang merekam kegiatan yang dilakukan masyarakat dan juga petugas di lapangan.
Data-data yang berupa video yang terekam tersebut akan diproses di kantor oleh petugas.
Petugas akan memutar video untuk membuat gambar tangkapan layar atau screen shoot dan akan mencatat para pelanggar dengan menuliskan nomor polisi yang terekam dalam video.
Data identitas pelanggar akan diketahui dengan hanya menggunakan nomor polisi karena nomor polisi akan otomatis tersambung dengan database yang ada di Direktorat Polda Metro Jaya.
Setelah identitas ditemukan, petugas akan langsung membuat surat tilang beserta pasal yang dikenakan, lalu akan dikirimkan melalui kantor Pos indonesia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di seluruh Indonesia mulai pada 23 maret 2021 lalu. Tilang elektronik tahap pertama ini diberlakukan di 12 wilayah. Nantinya, pelanggar yang melanggar lalu lintas tidak akan langsung diberhentikan di tempat, namun akan mendapat surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum di database. (awy)
Lihat juga: Simak! Sistem Kerja Tilang Eletronik