Sidang Pembunuhan Kepala Cabang BRI Masuk Tahap Eksepsi
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memasuki tahap pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa.
Tiga terdakwa, yakni SRKMN, Kopda FH, dan SKFY yang merupakan prajurit aktif TNI, hadir dalam persidangan. Agenda sidang difokuskan pada keberatan penasihat hukum terhadap dakwaan yang sebelumnya diajukan auditur militer.
Penasihat hukum menilai dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, serta tidak didukung alat bukti yang cukup.
Selain itu, penggabungan perkara dinilai tidak tepat dan berpotensi mengaburkan peran masing-masing terdakwa.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 April 2026 dengan agenda tanggapan auditur militer atas eksepsi tersebut.