Duduk Perkara Istri Habisi Suami di Tangerang
Tangerang, tvOnenews.com — Seorang pria berusia 51 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat siang.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tengkurap di atas kasur yang dilapisi plastik hitam dan mengalami sejumlah luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh.
Petugas dari Polresta Tangerang yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah istri korban yang diduga sebagai pelaku menyerahkan diri kepada polisi.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa korban sempat menyampaikan niat untuk menikah lagi. Hal tersebut memicu pertengkaran antara korban dan pelaku.
Polisi juga menyebut pelaku merupakan istri kedua korban. Dalam rumah tangga keduanya diduga telah beberapa kali terjadi perselisihan sebelum kejadian tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah pada Kamis (5/3/2026) menjelang waktu Magrib. Setelah tiba di rumah, korban sempat mandi dan meminta pelaku menyiapkan pakaian.
Namun saat itu pelaku sedang melaksanakan salat Magrib bersama ibunya. Kondisi tersebut diduga memicu kemarahan korban dan berujung pada pertengkaran di antara keduanya.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil golok yang berada di dalam lemari rumah. Senjata tersebut biasanya digunakan untuk memotong kelapa.
Pertengkaran yang terjadi kemudian berujung pada peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang untuk mendalami kronologi dan motif secara menyeluruh.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.