news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

TRAGIS! Anak di Lampung Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa | AKIM tvOne

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:49 WIB
Reporter:

Lampung Tengah, Lampung – Seorang anak di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung membunuh orang tua kandungnya dengan cara yang mengerikan. Pelaku memenggal kepala ayahnya yang baru pulang dari sawah dengan golok. Lelaki bernama Kukuh Priyo Waskito alias Jaya (25) itu diduga sakit jiwa.

Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sementara petugas Polsek Kalirejo.

“Motif dari pembunuhan adalah ada bisikan. Si pelaku menerima  bisikan bahwa orang tuanya akan melakukan santet terhadap pelaku. Karena merasa akan dilakukan santet, maka si pelaku terlebih dulu membunuh orang tuanya sendiri,” kata Kapolsek Kalirejo, IPTU Edy Suhendra.

Menanggapi pengakuan tersangka, polisi melakukan penelusuran di wilayah tersebut. Namun hasilnya tak sesuai dengan pernyataan pelaku.

“Di lapangan kita tidak menemukan praktik ilmu hitam,” tambah Edy.

Peristiwa pembunuhan itu disaksikan oleh istri korban. Dia kemudian meminta tolong kepada warga sekitar yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Untuk pengakuan dari orang tua (ibu pelaku) masih belum kita dapatkan karena masih syok suaminya dipotong kepalanya,” ujar Edy.

Jaya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus menggali motif pelaku sehingga tega melakukan perbuatan sekeji itu kepada ayahnya.

Apa yang dilakukan Jaya sangatlah tidak lazim. Setelah menebas leher ayahnya, pelaku membiarkan jasad korban di depan rumah. Dia kemudian memasukkan kepala ayahnya ke karung dan membawanya berkeliling kampung.

Karena ada laporan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, polisi berencana membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa.

“Informasi dari keluarga dan masyarakat di sekitarnya, bahwa pelaku ini mengalami gangguan jiwa. Namun pelaku sudah kita amankan, hari ini kita observasi, dan rencananya dalam waktu dekat hari ini juga atau besok pagi akan kita kirim ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.

Menurut Kepala Desa Sendang Rejo, Khotini, sikap Jaya beberapa kali memicu keributan. Warga juga menyebut pelaku gila.

“Setahu kami memang itu pernah terjadi. Warga mengatakan seperti itu (sakit jiwa). Tetapi kami telah berusaha petugas puskemas dan tim terkait untuk bagaimana caranya warga kami itu tidak seperti itu, tetapi ternyata seperti ini dan kami tak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Menurut masyarakat setempat, Jaya kerap bersikap tidak normal dan sulit berkomunikasi dengan baik.

“Pelaku terkadang bisa komunikasi dengan baik, kadang juga sulit berinteraksi dengan keluarga maupun tetangga,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Jaya terancam dijerat pasal 338 juncto 351 ayat 3  KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral