ABK Sea Dragon yang Jadi Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkoba 1,95 Ton Minta Bebas dari Tuntutan
Batam, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara penyelundupan sabu seberat 1,95 ton yang menyeret enam anak buah kapal (ABK) MT Sea Dragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Keenam terdakwa yang hadir dalam persidangan yakni Fandi Ramadan, Hasi Holan Samosir, Leo Candra Samosir, Richard Halomwan Tambunan, serta dua warga negara Thailand.
Melalui penasihat hukum masing-masing, para terdakwa membacakan pembelaan terhadap tuntutan hukuman mati. Satu terdakwa memilih tidak mengajukan nota pembelaan, sementara dua terdakwa warga negara Thailand dan tiga terdakwa lainnya meminta dibebaskan karena mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di dalam kapal.
Kuasa hukum Fandi Ramadan, Baktiar Batubara, menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika.
Menurutnya, Fandi baru mulai bekerja di kapal tersebut pada 14 Mei 2025 sebagai juru mesin dan tidak mengetahui adanya sabu dalam muatan kapal tanker MT Sea Dragon.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Fandi dan para ABK lainnya baru mengetahui isi kardus berisi sabu setelah kapal dihentikan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional pada 21 Mei 2025.
Kapal tersebut dihentikan setelah melewati perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, sehingga para terdakwa layak dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu terbesar di wilayah Kepulauan Riau tersebut.