news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolnas Dorong Bersih-Bersih Internal Polri Usai Deret Kasus Narkoba

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian dalam pusaran peredaran narkoba kembali menjadi sorotan publik. 

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah perwira hingga anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.

Salah satu kasus terbaru menimpa Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba. 

Ia diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba sebesar Rp2,8 miliar dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di wilayah lain, Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polresto Toraja Utara juga diamankan Propam Polda Sulawesi Selatan. 

Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya seorang bandar berinisial ET alias O, yang mengaku menyetor uang sebesar Rp13 juta per minggu kepada oknum aparat agar bisnis narkoba berjalan lancar.

Fenomena ini menambah daftar panjang oknum aparat yang terlibat jaringan narkotika. Berdasarkan data KontraS, dalam kurun 2019 hingga 2022 tercatat 106 anggota polisi terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai langkah tegas yang diambil internal Polri dalam kasus-kasus tersebut patut diapresiasi. 

Menurutnya, penindakan terhadap anggota yang terlibat narkoba menunjukkan adanya gerakan bersih-bersih di tubuh institusi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan berjejaring yang kompleks dan tidak cukup hanya dengan menghukum individu pelaku.

“Ini kejahatan jejaring. Tidak cukup hanya penghukuman terhadap anggotanya, tetapi juga harus membongkar jaringannya,” ujarnya.

Anam menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian. Banyak pengungkapan kasus, kata dia, berawal dari laporan dan pengawasan publik.

Kompolnas juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan melekat di internal Polri. Atasan langsung, menurut Anam, harus ikut bertanggung jawab apabila anak buahnya terlibat pelanggaran serius seperti narkoba.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan kelalaian atau keterlibatan atasan.

Selain itu, ia mengapresiasi perubahan pola penanganan kasus, di mana proses etik dan pidana kini berjalan simultan. 

Jika sebelumnya sanksi etik sering kali mendahului proses pidana dan berlangsung lama, kini banyak kasus langsung diproses secara hukum.

“Anggota Polri yang melakukan tindak pidana harus diproses pidana. Tidak bisa lagi bersembunyi di balik mekanisme etik,” tegasnya.

Kompolnas juga menyatakan dukungan terhadap komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan tanpa pandang bulu. Publik pun diharapkan tetap aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral