Menagih Utang, Nyawa Melayang: Muhdor Dibunuh Rekan Bisnis
Sidoarjo, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial MMK diketahui membunuh rekan bisnisnya, MMA, lantaran kesal terus ditagih utang dengan sisa pembayaran sekitar Rp22 juta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, korban dan pelaku merupakan rekanan bisnis, di mana korban berperan sebagai investor. Dalam hubungan kerja sama tersebut, pelaku memiliki utang kepada korban senilai Rp40 juta dan sebelumnya telah membayar sebagian hingga tersisa sekitar Rp22 juta.
Peristiwa pembunuhan terjadi saat korban mendatangi pelaku untuk menagih pelunasan utang. Pelaku kemudian menawari korban untuk diantarkan pulang menggunakan mobil. Namun sepanjang perjalanan, korban terus menagih sisa pembayaran dan bahkan disebut mengancam akan melapor ke polisi. Hal itu memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi tersulut amarah, pelaku meminggirkan mobil, memukul korban hingga tak sadarkan diri, lalu mencekik korban sampai tewas di dalam kendaraan. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membuang jasad korban ke parit di tepi Jalan Arteri Porong.
Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Jumat pagi, 7 November 2025, dan kasus tersebut segera ditangani Polresta Sidoarjo. Pihak keluarga korban yang sempat kehilangan kontak akhirnya melapor ke polisi setelah mengetahui adanya temuan mayat yang cirinya menyerupai MMA.
Kini tersangka MMK telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.