Kementrian LH Lakukan Evaluasi Dampak Bencana di Sumatra
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi serta tindak lanjut penanganan dampak bencana hidrometeorologi, khususnya di wilayah Sumatera bagian utara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Dalam evaluasi tersebut, tercatat sebanyak 28 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya sebagai tindakan tegas atas pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan hidup. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari rekomendasi Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut pencabutan izin dilakukan dengan dasar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perusahaan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan persetujuan lingkungan.
Saat ini, KLH menyatakan tengah memproses pencabutan terhadap delapan izin perusahaan yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran serius. Proses tersebut didukung oleh bukti kajian para ahli serta pemodelan ilmiah dan simulasi saintifik yang menunjukkan adanya peningkatan dampak kerusakan.
Sementara itu, untuk 20 perusahaan lainnya, tindak lanjut pencabutan izin masih dilakukan oleh kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penanganan bencana hidrometeorologi dan perlindungan ekosistem, terutama di kawasan rawan bencana di Sumatera bagian utara.