Tegas, Grok Diblokir Demi Keamanan Digital
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali menekan sisi gelap di balik kemajuan teknologi digital. Aplikasi kecerdasan buatan bernama Grok, buatan perusahaan xAI milik Elon Musk, resmi diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemblokiran dilakukan dengan alasan utama melindungi perempuan dan anak-anak dari praktik deepfake bermuatan seksual nonkonsensual. Sebuah kejahatan digital yang kerap luput dari perhatian, namun dampaknya bisa menghancurkan martabat korban dalam hitungan detik.
Aplikasi ini bukan sekadar alat manipulasi gambar. Teknologi deepfake mampu mengubah wajah, tubuh, dan identitas seseorang menjadi konten seksual tanpa persetujuan.
Dalam ekosistem media sosial yang serba viral, kehormatan seseorang dapat runtuh seketika, sementara pemulihan psikologis korban bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa negara tidak bersikap anti terhadap teknologi. Namun negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi martabat manusia.
Pemblokiran dinilai sebagai langkah administratif yang sah ketika sebuah platform membuka ruang pelanggaran hukum secara sistemik.
Dalam berbagai laporan internasional, kasus deepfake porn meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Lebih dari 90 persen korbannya adalah perempuan. Ironisnya, belum banyak negara yang berani mengambil langkah tegas berupa pemblokiran platform.
Indonesia pun disebut sebagai salah satu negara pertama yang menjatuhkan sanksi blokir atas pelanggaran etika dan hukum digital.
Langkah ini dinilai menunjukkan kemandirian sikap negara dalam menetapkan standar perlindungan warganya, tanpa harus menunggu arus global.
Namun muncul pertanyaan mendasar. Apakah pemblokiran menjadi solusi jangka panjang, atau sekadar tameng sementara di tengah absennya regulasi khusus kecerdasan buatan di Indonesia?
Ancaman deepfake tidak berhenti pada pelecehan seksual. Teknologi ini juga berpotensi digunakan untuk disinformasi, penipuan, penghancuran karakter, hingga gangguan stabilitas sosial.
Dampak psikologisnya pun nyata, mulai dari kecemasan, depresi, trauma sosial, hingga isolasi korban dari lingkungan.
Tantangan lain terletak pada penegakan hukum. Kejahatan berbasis AI tidak bisa dibuktikan dengan cara konvensional. Aparat penegak hukum dituntut menguasai digital forensik untuk melacak jejak penggunaan aplikasi, waktu kejadian, perangkat yang digunakan, hingga alur penyebaran konten.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kecerdasan buatan. Tanpa payung hukum yang komprehensif, negara dikhawatirkan hanya akan terus menutup celah demi celah, sementara risiko kejahatan digital terus berkembang lebih cepat dari regulasi.
Dalam dunia AI, bahaya bukan hanya terletak pada alatnya, tetapi pada kecepatan penyebaran, anonimitas pelaku, serta jejak digital yang nyaris tak pernah benar-benar hilang.
Pemblokiran mungkin perlu, namun regulasi yang jelas dan perlindungan korban yang kuat menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa lagi ditunda.