28 Perusahaan Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin Usaha
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan adanya pelanggaran hukum serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Pemerintah menegaskan bahwa penindakan ini juga merupakan upaya penegakan hukum agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas PKH, Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha ke-28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan bukti kuat terkait aktivitas ilegal maupun praktik usaha yang merusak lingkungan.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai sekitar 10.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan dan sumber daya alam lainnya, serta tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan mengancam kelestarian lingkungan.