MIris! Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Selama Lima Tahun
Pringsewu, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek dan menangkap seorang pria berusia 35 tahun yang diduga mencabuli anak tirinya hingga puluhan kali. Perbuatan tersebut diduga dilakukan selama kurun waktu lima tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pelaku berinisial CSK diamankan petugas di rumahnya di Kecamatan Ambarawa tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus ini bermula saat korban berinisial NSP mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan secara berulang. Setelah didalami, korban akhirnya mengungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kelas XI SMA.
Korban diketahui masih di bawah umur dan disebut memiliki keterbatasan mental, sehingga memerlukan penanganan dan pendampingan khusus.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menyampaikan bahwa penanganan kasus ini memprioritaskan pemulihan korban, termasuk pendampingan psikologis yang melibatkan berbagai pihak dan organisasi pendamping.
Proses pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban stabil serta mampu memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik.
Polisi menyatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua tiri korban. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Pihak kepolisian mencatat kasus pencabulan dan inses terhadap anak di wilayah Lampung menunjukkan peningkatan signifikan.
Oleh karena itu, Polres Pringsewu bersama pemerintah daerah berencana memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi, pendampingan, serta mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan atau mengalami kasus serupa.